image

Tribratanewsjateng.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Wonogiri dari seorang pelaku yang bernama Teguh Susilo bin Bawano Ahdi Prayitno, Kamis (31-12-2015).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melapor ke Polres Wonogiri bahwa ada seseorang pembawa uang palsu yang ada di warung depan SDN 1 Wonogiri. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolres Wonogiri, Ajun Komisaris Besar Polisi Windro Akbar Panggabean SIK memerintahkan Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi David Manurung SE beserta anggotnya untuk melakukan penyelidikan keberadaan orang tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas pelaku, didapati uang yang diduga palsu dan selanjutnya dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, Satuan Reserse berhasil menyita uang palsu sebanyak 250 lembar uang kertas pecahan 100 (seratus) ribu rupiah senilai Rp25 juta.

Pelaku menerima pesanan uang palsu dari seseorang dan oleh pelaku diantar kepada yang memesan uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat2 uu RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

[Sigit – Humas Polres Wonogiri]