MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Minggu (12/2/2023) sore.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatresnarkoba Kompol May Diana Sitepu, membenarkan hal tersebut.
“Tim Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial SK (23), warga Kecamatan Singkil,” ujar Kompol Diana.
Pengungkapan dan penangkapan berawal ketika tim mendapat informasi dari warga masyarakat, terkait dugaan peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl, di wilayah Kecamatan Singkil.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku,” jelas Kompol Diana.
Dari tangan SK, tim mendapati barang bukti sebanyak 205 butir Trihexyphenidyl tanpa izin edar.
“Terduga pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado guna penyidikan lebih lanjut,” kunci Kompol Diana.