pres con polres narkoba

MANADO, Humas Polda Sulut – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menggelar Jumpa Pers terkait pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis Sabu, Jumat (7/4/2017) siang di Aula lantai 3 Mapolresta Manado.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Elia Maramis dan didampingi Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi.

Menurut penjelasan Kasat Narkoba, pihaknya berdasarkan hasil penyelidikan telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu pada hari Senin (3/4/2017). Dua orang lelaki berhasil diamankan yaitu RT (35) diamankan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado sekitar 14.00 Wita dengan barang bukti 0,07 gram sabu dan lelaki BN (23) diamankan di Kombos dengan barang bukti 0,19 gram sabu.

“Kami juga sudah lakukan tes urine kepada kedua pelaku dan hasilnya negatif, jadi mereka tergolong sebagai pengedar, kedua tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dengan denda maksimal Rp 8.000.000.000,-” jelasnya, di hadapan sejumlah awak media.