to

Tribratanewssulut.com – Tim Buser Kepolisian Resor Kota Manado, Sulawesi Utara, berhasil melumpuhkan pelaku residivis curanmor dan barang elektronik berinisial ST (40), warga Madidir Kompleks Sion, Bitung, Sulawesi Utara.

Waka Polresta Manado AKBP Enggar Brotoseno, saat keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mako Polresta Manado, Rabu (10-02-2016), menjelaskan, pelaku yang hendak melakukan pencurian dengan modus penjambretan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) pada Selasa (09-02-2016), sempat dihakimi massa. Kemudian Pelaku diamankan oleh Tim Buser Polresta.

Selanjutnya Tim Buser Polresta Manado melakukan pengembangan penyelidikan bersama pelaku dengan mendatangi rumah keluarga Pelaku di Kelurahan Paal 4 dan pengembangan di wilayah Bitung.

Berdasarkan keterangan pelaku, Polisi pun menangkap 2 orang teman pelaku berinisial H dan N di wilayah Bitung dan kemudian kedua teman pelaku tersebut diserahkan ke Reskrim Polres Bitung, karena terlibat kasus yang sama di wilayah Bitung.

Sekitar pukul 23.00 Wita hari yang sama, Tim Buser Polresta Manado bersama pelaku kembali ke Manado. Di tengah perjalanan tepatnya di daerah Minahasa Utara, di pinggir jalan di semak-semak, pelaku minta berhenti dengan alasan untuk buang air kecil.

Tiba-tiba Pelaku ST mencoba melawan Petugas dengan memukul bagian dada salah seorang Petugas. Sontak Petugas terkejut dan jatuh tersungkur, sementara itu pelaku berusaha kabur ke arah perkebunan. Saat kabur, petugas langsung melepaskan tembakan peringatan, namun Pelaku tak mengindahkan dan terus berlari. Alhasil Petugaspun mengarahkan tembakan kearah Pelaku. Saat tembakan kedua, pelakupun tersungkur.

Menurut Waka Polresta, selanjutnya pelaku dibawa langsung ke RS Bhayangkara Karombasan untuk pertolongan pengobatan. Namun karena kehabisan darah di tengah jalan, akhirnya nyawa pelaku tidak bisa diselamatkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pernah beberapa kali melakukan tindak pidana di wilayah Manado, Bitung dan Talaud, bahkan Pelaku pernah melarikan diri dari Rutan Talaud saat menjalani proses hukuman kasus pencurian dalam rumah. Dan pada tanggal 26 Desember 2015, Pelaku baru bebas dari Rutan Bitung dalam kasus yang sama juga.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 Unit sepeda motor Honda Beat, tas pundak, 2 buah kunci T, 1 buah obeng, 2 buah HP merek Samsung, 1 unit mesin gurinda, 5 unit charger HP, 3 buah HP merek Nexian, Nokia dan Advan.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH turut prihatin dan berbela sungkawa atas musibah yang terjadi dan pagi hari usai apel pagi, Rabu (10/2) langsung menjenguk Pelaku yang telah terbujur kaku di ruang pemulasaran jenazah RS Bhayangkara, Karombasan Manado.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, SH juga menyampaikan turut prihatin dan berduka atas peristiwa yang terjadi, namun memberikan apresiasi atas kinerja Tim Buser Polresta yang dengan tepat melakukan tindakan tegas. Beliau menilai bahwa apa yang dilakukan Petugas sudah tepat sesuai dengan prosedur.

“Kepolisian bertugas untuk memerangi kejahatannya, bukan orangnya,” singkat Kabid Humas saat didampingi Wakapolresta Manado.

[Humas Polda Sulut]