
Tribratanews.com – Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan seorang tersangka menyusul terjadinya kerusuhan di kawasan Monumen Nasional, Sabtu malam (2015-06-20). Kerusuhan terjadi ketika ratusan orang menyerang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melakukan perusakan sejumlah fasilitas di Lenggang Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestro Jakarta Pusat memeriksa enam saksi. Pemeriksaan itu tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru.
Tersangka yang sudah ditetapkan berinisial R. Menurut Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo di Jakarta, Minggu (2015/06/21), R ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan persakan fasilitas umum di kawasan Monas.
Kejadian ini bermula ketika ratusan pedagang kaki lima ricuh dengan anggota Satpol PP di kawasan Monas, Jakarta Pusat lantaran dilarang berdagang di kawasan tersebut.
Salah satu lokasi kericuhan adalah di Lenggang Jakarta, dilaporkan beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan akibat amukan pedagang kaki lima yang tak diizinkan berjualan di kawasan Monas.
Menurut informasi, para pedagang memaksa ingin berjualan di Kawasan Monas, tetapi dilarang oleh Petugas Satpol PP. Karena mulai minggu ini, sudah ada larangan berjualan di wilayah Monas.
Selanjutnya, para pedagang berhasil masuk ke dalam area Monas, kemudian Satpol PP diminta oleh kepolisian untuk mundur sehingga massa tak sampai bentrok. Lalu massa (PKL) mengarah ke Lenggang Jakarta dan terjadi pengerusakan. [red]
