
Mabes Polri tengah mendalami kasus suap pemilik karaoke Fix yang berlokasi di Jl. Banceuy Bandung kepada penyidik Polri yang dilakukan pada tanggal 27 Februari 2015 lalu.
Kasus suap itu terjadi ketika 5 penyidik dari Ditpidnarkoba Bareskrim melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba pada pukul 01.00 dini hari terhadap pemilik karaoke berinisial JD dan seorang wanita yang merupakan karyawati karaoke tersebut berinisial HST.
Penyidik menyita barang bukti 70 butir ekstasi, 20 gram sabu, dan beberapa gram narkoba jenis Happy 5.
Pada saat penangkapan tersangka membujuk penyidik agar tidak diproses dengan janji akan memberikan uang dengan kesepakatan Rp.5 miliar. Saat itu baru bisa dipenuhi Rp. 3 miliar dalam bentuk uang USD. 8000 dan emas batangan 4 kg.
Namun tersangka langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Propam Mabes Polri dengan sangkaan penyidik melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Saat ini perkara tindak pidana narkoba sedang dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipid Narkoba) Bareskrim Polri, sedangkan dugaan penyalahgunaan wewenang tengah dilakukan penyidikan oleh Propam Polri.
“Apabila ditemukan bukti yang cukup tersangka JD melakukan suap kepada penyidik maka kasus tersebut akan diproses oleh Dit Tipikor Bareskerim”, ungkap Kabareskrim Polri (SMY/HS/Tribratanews).
