tsk-aniaya-jj

MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus penganiayaan terhadap Corneles Sumlang (34), warga Kecamatan Airmadidi, Minahasa Utara (Minut) yang terjadi beberapa waktu lalu, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Airmadidi. Pelakunya, JJ (21), ditangkap polisi di Kelurahan Sindulang, Kota Manado, Rabu (22/03/2017) sekitar pukul 03.30 WITA.

Informasi diperoleh, penganiayaan bermula saat pelaku yang dalam kondisi mabuk hendak pulang bersama seorang temannya. Di tengah perjalanan, mereka bertiga berpapasan. Belum diketahui sebab pasti, korban tiba-tiba mendekati teman pelaku dan memukulnya namun berhasil menghindar.

Tak terima temannya akan dipukul, pelaku pulang dan mengambil senjata tajam lalu mencari korban. Pelakupun langsung menebas lengan kiri korban. Warga sekitar segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum Provinsi Prof. Kandou Malalayang, Manado, sedangkan pelaku kabur.

Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Airmadidi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pelaku ternyata telah melarikan diri ke Kaimana, Papua Barat dan akhirnya berhasil dibekuk.

Kapolres Minut, AKBP Eko Irianto melalui Kasubbag Humas, AKP Alex Watugigir membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Polisi sempat mengejar pelaku ke Papua Barat, namun pelaku telah kembali ke Manado dan tertangkap di Sindulang,” jelasnya. “Pelaku diamankan di Mapolsek Airmadidi untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.