MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Amurang mengamankan JR alias Alo (38), oknum warga Desa Maliku Satu, Amurang Timur, Minahasa Selatan, atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (01/12/2018), dinihari.
Pelaku bersama beberapa temannya diketahui menganiaya Devis Tampongangoi (37), warga Desa Toundanow, Touluaan, Minahasa Tenggara, di Desa Maliku.
Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban, sesaat usai kejadian. “Pelaku sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Kami masih melakukan pengembangan atas indikasi adanya pelaku lain,” pungkasnya.

