Tribratanewsjateng – Kepolisian Sektor Bandar Polres Batang berhasil menangkap WR (32) penduduk desa Toso Kecamatan Bandar Kabupaten Batang sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Safitri bin Taryadi (26th) yang masih satu desa dengan tersangka. Minggu (04/10/15) pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Bandar AKP Yusi Andi Sukmana, S. H, M. H mengatakan Penganiayaan yang terjadi dipicu rasa dendam gesekan saat menonton hiburan pada bulan agustus 2015 dan terpengaruh Miras. Kejadian bermula saat korban duduk santai bersama temannya didatangi oleh tiga orang yang salah satunya adalah pelaku, dan langsung menantang korban berduel layaknya petinju. Namun korban tidak menanggapinya dan memilih untuk diam. Merasa tantangannya yang dihiraukan pelaku tanpa basa basi langsung menyulut rokok ke arah pelipis mata korban dan menghadiahi dengan bogem mentah 2x ke arah muka.
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Bandar beserta anggota unit Reskrim menangkap pelaku di rumahnya pada saat pelaku sedang tidur. Akibat perbuatan pelaku, dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP ttg penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

