Polsek Beo Tahan Dua Pelaku Penganiayaan yang Terjadi di Perkebunan Desa Lobbo

12 Aug 2020 - 12:08

MANADO, Humas Polda Sulut – Unit Reskrim Polsek Beo menahan dua pelaku penganiayaan, JM (26), warga Beo Utara dan WT (25), warga Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud, sejak Selasa (11/08/2020) siang.

Kapolsek Beo, Ipda Johan Atang mengatakan, keduanya menganiaya Jefri Wado (48), warga Lobbo Induk, Beo Utara, Minggu (10/08) petang, di perkebunan desa setempat.

“JM mengajak korban duduk di gubuknya, lalu menawarkan segelas miras (minuman keras). Saat korban minum, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek.

Lanjutnya, penganiayaan mengakibatkan korban mengalami luka memar di mata kanan. “Kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolsek Beo untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kapolsek.

Bagikan :

KOMENTAR