IMG_9492Tribratanewsjateng – Kepolisian Sektor Cilacap Utara Polres Cilacap berhasil mengamankan Lima Pemain Judi kartu jenis Ceki di salah satu bengkel Cat mobil yang berada di jalan Salam Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap. Kelima pelaku judi tersebut adalah RTM 50 tahun, PBW 29 tahun, SKM 56 tahun, KTM 65 tahun, dan DTK 29 tahun. Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.131.000,- serta 1 set kartu Ceki yang terdiri dari 120 lembar.

Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cilacap Utara Ajun Komisaris Polisi Didi Dewantoro S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 sekira pukul 16.00 wib petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada permainan judi di sebuah bengkel dijalan Salam. Kemudian unit intel meluncur terlebih dahulu untuk melakukan pengintaian.

Setelah di cek kebenaranya dari anggota Intel kemudian anggota Reskrim dan anggota Shabara langsung bergerak menggrebek bengkel tersebut dan membawa kelima pelaku dan barang bukti  untuk diamankan di Polsek Cilacap Utara guna proses penyidikan. Terhadap kelima Pelaku petugas menjerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kapolsek juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar terbebas dari penyakit masyarakat seperti perjudian, mabok mabokan dan premanisme. Dan bila mengetahui hal tersebut segera melapor ke kantor Polisi terdekat.
(Humas Polres Cilacap)