MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pria berinisial AT alias Adri (29), tega membakar rumah orang tuanya, di Desa Kiama, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (29/05/2018), malam.
Pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Melonguane bersama Koramil setempat, beberapa saat usai kejadian.
Kapolsek Melonguane, Ipda John Laluas mengatakan, rumah yang dibakar tersebut merupakan rumah semi permanen yang terbuat dari beton dan papan, berukuran sekitar 10×15 meter. “Pelaku membakar rumah menggunakan kain dan ban, di dalam salah satu kamar,” jelas Kapolsek.
Apipun cepat membesar karena menyambar tiga mesin perahu berisi bensin, yang berada di dalam rumah tersebut. Amukan ‘si jago merah’ meluluhlantakkan seluruh bagian bangunan rumah, hingga rata dengan tanah.
Motif pembakaran, lanjut Kapolsek, masih didalami petugas. “Dugaan sementara, pelaku depresi dan mabuk karena ditinggal oleh isteri dan anaknya, lalu nekad membakar rumah orang tuanya,” tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Melonguane untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran,” tandas Kapolsek. (michael/rony)


