MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Dimembe berhasil menyelesaikan berkas penyidikan kasus cabul dan menyerahkan berkas serta tersangkanya ke Kejaksaan Airmadidi, Jumat (19/07/2019)
Pencabulan tersebut dilakukan oleh lelaki MS yang berprofesi sebagai buruh, terhadap korban seorang perempuan sebut saja Bunga (15). Perssitiwa tersebut terjadi di dalam sebuah gubuk di kebun Kendem di Desa Warukapas Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.
Kapolsek Dimembe AKP Edi Susanto, S.Sos melalui Kanit Reskrimnya Ipda Iwan Toani, SH membenarkan perihal tersebut. “Saat ini berkas dan tersangkanya sudah kami serahkan ke Kejaksaan Airmadidi untuk dapat diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek memberikan apresiasi atas kinerja anggotanya. “Keberhasilan ini tentunya tidak luput dari kerja keras oleh semua unit dimulai dari penerimaan Laporan Polisi, penangkapan tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan sampai dengan pengiriman berkas dan tersangkanya,” singkat Kapolsek.

