Tribratanewsjateng – Polsek Gondangrejo Polres Karanganyar menangkap 4 pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUHP. Pencuri tersebut beraksi di rumah salah seorang warga Dk.Kepuh Rt. 01 Rw. 06 , Ds. Karangturi Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar Selasa (29/09) sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku yang ber KTP Lampung itu: AS , DD, AR, DN dan TY (DPO melarikan diri). Pada saat sedang tidur korban mendengar suara yang mencurigakan, kemudian korban bangun melihat seorang laki laki mengambil HP Merk Samsung yang terletak di Samping korban dan Tas yang berisi uang tunai Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan 3 STNK.
Kemudian korban mengejar sambil berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut warga langsung mengejar para pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan warga dan petugas Kepolisian Gondangrejo yang sedang patroli di lokai tersebut.
Namun ada salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri dengan menggunakan Spm Suzuki Smash dan dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Gondangrejo.
Menurut Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto bahwa pihak Polsek Gondangrejo telah melakukan berkoordinasi dengan Polres Karanganyar dan Polres tetangga karena dimunginkan para pelaku sering beraksi di beberapa lokasi lain. (or)
