Tribratanewsjateng – Pada hari Rabu 14 okt 2015 jam 11.30 wib Polsek Grabag telah mengamankan salah seorang pencuri yang dimassa dengan tersangka D alias MULDI (46) alamat Dusun Semare rt 3 rw 2 Desa Magersari Kec Ngablak. Kab Magelang, karena diketahui mencuri sandal di masjid Mukorobin grabag.
Dengan seringnya kejadian Sandal dan Sepatu warga hilang saat ditinggal sholat dimasjid itu, maka oleh keamanan masjid diadakan pemantau di sekitar masjid. Ssaat dipantau Tersangka saat itu melakukakn pencurian dengan mengambil 3 pasang sandal dan satu pasang sepatu milik kurban Ahmad Musyafak (40) warga Dusun Krajan Desan Grabag kab Magelang, lalu ditangkap dan dan dihakimi massa hingga Babak belur muka dan kepala tersangka mengalami luka sakit.
Selanjutnya Oleh Petugas Polsek Grabag yang terdiri dari Sat Reskrim dan SPK tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Grabag yang terlebih dahulu mendapatkan perawatan pengobatan dipuskesmas grabag dan dibuatkan BA penyerahannya. Sesuai dengan laporan polisi nomor : B/32/X/2015/ Sek Grb tgl 14 okt 2015. Saat ini tersangka dalam proses penyidikan.
(Pendatu wahyu /Humas Polres Magelang)


