image

Tribratanewsjateng – Kepolisian Sektor Grobogan mengimbau para penyelenggara sekolah untuk melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Menurut Kapolsek Grobogan AKP Mukid, para siswa itu dinilai belum cakap mengemudikan sepeda motor, dan melanggar peraturan. Sebagaimana kita tahu, siswa SD dan SMP belum mencapai usia 17 tahun yang dipersyaratkan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).

“Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala sekolah, baik tingkat SD maupun SMP di wilayah Kecamatan Grobogan untuk melarang anak didiknya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Sebab, hal itu sangat berbahaya,” ujar AKP Mukid, Sabtu (9/1/2016) pagi.

Menurut dia, selain pengiriman surat tersebut, Bhabinkamtibmas juga digerakkan untuk mendatangi secara langsung ke sekolah – sekolah sebagai langkah pencegahan atas terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaktahuan pengguna jalan.

“Para anak-anak tersebut belum cakap dan belum teruji dalam mengendarai sepeda motor. Dari segi peraturan juga belum mengizinkan. Misalnya soal SIM, yang baru bisa diterbitkan kalau pemohonnya telah berusia 17 tahun. Kalau siswa SD dan SMP tergolong usia belum boleh memiliki SIM,” terang AKP Mukid.

Di samping mengimbau lewat sekolah, polisi juga akan memberikan sanksi tegas kepada anak-anak yang tetap mengendarai motor.

“Selain itu, orang tua juga diminta tidak membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM, untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” pungkasnya

(Teddy_Grobogan)

Posted from WordPress for Gemini Grobogan