MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Kaidipang Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan mobil pick up bermuatan minuman keras (miras) jenis cap tikus, Kamis (08/09/2016) sekitar pukul 05.00 WITA, di jalan pelabuhan Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Bolmong Utara.
Mobil bernomor polisi DB 8104 PD ini dikemudikan oleh DA alias Dony (46), bersama temannya, KR alias Kerol (35), keduanya warga Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel).
Cap tikus yang disita pagi itu berjumlah 175 liter yang dikemas dalam tujuh kantong plastik (masing-masing berisi 25 liter), dua botol ukuran 1,5 liter dan satu botol ukuran 600 ml, yang juga berisi air memabukkan ini.
KR menuturkan, cap tikus tersebut milik DA yang dibeli dari Desa Elusan. “Rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Bolangitang dan Kaidipang. Sebagian telah dijual di Kecamatan Bolangitang Timur. Cap tikus dijual seharga Rp 350 ribu per kantong,” ungkapnya.
Kapolres Bolmong, AKBP William Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas AKP Syaiful Tammu, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “DM dan KR beserta mobil dan cap tikus telah diamankan di Polsek Kaidipang untuk menjalani pemeriksaan,” singkatnya.

