MANADO, Humas Polda Sulut – Polda Sulut dan jajaran tidak main-main dengan adanya perjudian yang merebak dikalangan masyarakat. Seperti yang dilakukan Polsek Kauditan, Polres Minahas Utara, baru-baru ini, dua warga ditangkap karena kedapatan sedang melakukan judi toto gelap alias togel.
Tersangka HK alias Harry (29) dan AP alias Ali (31), keduanya warga Kauditan diamankan Polsek Kauditan bersama barang bukti uang sebanyak 156 ribu, rekapan 1 lembar, syair 1 lembar dan 3 buah HP, di Desa Kauditan Satu Jaga 3 sekira pukul 13.30 Wita, Jumat (21/10/2016).
Kapolres Minahasa Utara melalui Kasubbag Humas AKP Alex Watugigir membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini kedua pelaku togel sedang diproses hukum di Polsek Kauditan, Polres Minut.

