P_20170810_141630

MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus pencurian mesin perahu merk Motoyama Turbo 15 hp, milik seorang pengusaha bengkel, Israel Pangemanan, warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang terjadi pada Jum’at (21/07/2017) lalu, akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata adalah anak buahnya sendiri, JM alias Ando (20). Teka-teki kasus ini terjawab setelah korban melihat kembali rekaman CCTV yang terpasang di sudut ruang kerjanya, Kamis (10/08). Sesaat usai mengetahui pelakunya, korban langsung melapor di Polsek Kauditan.

Laporan korban segera ditindak lanjuti oleh Kapolsek Kauditan, AKP Hilman Muthalib dengan memerintahkan Wakapolsek, Ipda Hadi Purwanto dan Kanit Reskrim, Aiptu Akson Donggala bersama anggotanya untuk melakukan pengejaran.

Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku, di Desa Kauditan I dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kauditan. Di depan petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri mesin perahu tersebut dari bengkel tempatnya bekerja.

Dalam keterangan lebih lanjut, pelaku menjelaskan mesin itu telah ia jual kepada seseorang berinisial M, warga Desa Kema I, seharga Rp. 1.050.000. Bermodal pengakuan pelaku, petugas kemudian mendatangi rumah M, sekitar pukul 20.00 WITA.

Benar saja, petugas mendapati mesin perahu tersebut di rumah M. Barang bukti ini lalu diamankan di Mapolsek Kauditan. “Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ujar Kapolsek Kauditan.

Penulis: Indra
Editor/Publish: Rony