image

 

tribratanewsjateng – Pada hari selasa, 19 januari 2016 polsek kayen berhasil mengungkap perkara penipuan/penggelapan 9 ton beras yang terjadi di wilayah Kayen, Kabupaten Pati.

Bermula pada hari jum’at, 8 januari 2016 Hj. Eny  jamilah (36) warga sumberlawang sragen menerima pesanan melalui telepon untuk mengirim beras sebanyak 9 ton ke Kayen Pati, dan akan dibayar lunas setelah bongkar. Permintaan itu disanggupi, walaupun tidak saling kenal, Eny mengatakan beras akan dikirim hari sabtu, 9 januari 2016.

Setelah ada kesanggupan, komplotan pelaku yaitu CS (51), SS (30), ET (61) dan CN (47) segera berangkat ke Kayen.
Setelah beras dikirim, para pelaku menghubungi sopir truk suruhan korban agar beras dibawa kegudang Noor Jaya desa Rogomulyo kayen.

pelaku SS menurunkan beras sejumlah 8,5 ton yang kemudian dibayar lunas oleh ibu pembelinya, sesuai harga umum yaitu sebesar Rp 69.450.000, dan uangnya diterima SS sedangkan sisanya 5 kwintal oleh pelaku SS minta dikirim kepasar Kayen sekaligus penyerahan uang pembelian semuanya.

Sesampainya dipasar Kayen pelaku kabur bersama pelaku lainnya yang sudah menunggu di mobil. Mengetahui pelaku tidak ada, sopir truk baru sadar jika mereka baru saja tertipu selanjutnya korban melapor ke polsek Kayen. Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp 78.400.000,-

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 3 buah hp milik pelaku dan uang sisa hasil pembagian.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 372 yo 378 KUHP.  Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini sudah beberapa kali melakukan hal serupa di wilayah lain seperti di Tuban dan Ngawi, Jawa Timur.

(humas polres pati)