
MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Opsnal Polsek Kotamobagu mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan, HP (28) dan HM (26), keduanya warga Mongkonai, Rabu (22/01/2020).
Keduanya diduga kuat menganiaya Fitra Agansi (27), warga Pobundayan, Kotamobagu Selatan, di Terminal Bonawang, Mongkonai, Minggu (19/01), dini hari.
Kapolsek Kotamobagu, Kompol Johan Damopolii mengatakan, kedua tersangka kabur usai kejadian. “Kami mendapat informasi keberadaan tersangka. HP kami amankan di rumahnya,” ujarnya.
Sedangkan HM, lanjut Kapolsek, melarikan diri dari rumahnya saat hendak diamankan. “Kami lalu melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga HM, agar yang bersangkutan menyerahkan diri,” jelasnya.
Upaya tersebut pun berhasil. HM akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kotamobagu, Rabu (22/01). “Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
