MANADO, Humas Polda Sulut – Unit Reskrim Polsek Langowan melimpahkan tersangka penganiayaan, RM alias Rifai kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Rabu (07/08/2019).

Pelimpahan atau Tahap II tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Langowan, Aiptu Yulendy Polii. “Tersangka melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.

Lanjut Kanit Reskrim, penanganan kasus penganiayaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/43/VI/2019/Sek-Langowan, tanggal 23 Juni 2019.

Sebelum diserahkan ke Kejari, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani oleh dokter Novianty Panda.

“Pelimpahan tersangka diterima oleh Kasi Pidum Kejari Minahasa. Sehingga kini penahanan terhadap tersangka dibawah tanggungjawab pihak Kejari,” pungkas Kanit Reskrim.