IMG-20180306-WA0038

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Lembeh Selatan, Bitung memeriksa seorang pria berinisial YM alias Deki (39), warga Lembeh Utara, atas dugaan pengerusakan rumah dinas guru SD Inpres 581 Binuang.

Dikatakan Wakapolsek (Pelaksana Harian Kapolsek) Lembeh Selatan, Iptu R.J. Lumandung berdasarkan keterangan pelaku, kejadiannya pada Senin (05/03/2018), sekitar pukul 21.00 WITA.

Pelaku, kata Wakapolsek, awalnya mendatangi rumah ibu kandungnya lalu membakar beberapa kubik kayu. Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera berusaha memadamkan api.

Pelaku kemudian mendatangi rumah kakak kandungnya, Yasmin (43), di rumah dinas guru SD Inpres 581. Marah lantaran tak bisa bertemu dengan kakaknya, pelaku melempar rumah dinas tersebut dengan batu hingga mengakibatkan kaca jendela pecah.

Pelaku mengaku, nekad membakar kayu dan merusak rumah dinas tersebut karena kesal terhadap kakaknya yang tidak mau mengurus serta merawat sang ibu yang telah berusia lanjut.

Ditambahkan pelaku, uang pensiun ibu mereka seluruhnya dipakai oleh sang kakak dan ketika ibu meminta uang, tidak diberikan. Hal inilah yang membuat pelaku bertambah jengkel dan emosi.

Pelaku, lanjut Wakapolsek, saat ini telah diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih dalam. “Pelaku dijerat pasal 187 dan 406 KUHP,” tandasnya.

Penulis: Chresto
Editor/Publish: Rony