
MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Lolak dan Koramil melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Sabtu (20/02/2021) pagi, di Desa Lolak Tombolango, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Operasi tersebut menyasar warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Personel gabungan mendapati 5 warga yang melanggar, kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
Selanjutnya, petugas melakukan sosialisasi protokol kesehatan melalui spanduk yang berisi imbauan. Masyarakat juga diajak mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
