MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Lolayan menyita puluhan liter miras (minuman keras) jenis cap tikus dalam razia yang digelar di Desa Tungoi I, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (23/09/2019).

Kapolsek Lolayan, Iptu Novrianto Sadia mengatakan, razia tersebut menindaklanjuti kasus keributan dan penganiayaan yang disebabkan oleh pengaruh miras, malam sebelumnya.

“Barang bukti miras kami sita dari dua tempat berbeda, yakni di rumah SL sebanyak 40 liter, dan di rumah AS sebanyak 49 liter,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga akan memanggil kedua penjual tersebut untuk membuat surat pernyataan tidak menjual miras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras. Karena selain merusak kesehatan, juga bisa memicu timbulnya aksi kejahatan,” imbaunya.

Razia serupa, tegas Kapolsek, akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Kami akan upayakan semaksimal mungkin agar wilayah Lolayan bebas dari miras,” tandasnya penuh semangat.