Polsek Malalayang dan Pemerintah Kecamatan Gelar KRYD, ini Hasilnya

10 Jun 2021 - 11:06

MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Malalayang bersama Pemerintah Kecamatan Malalayang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terpadu, Rabu (09/06/2021) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Malalayang AKP Heriadi Ismail dan Camat Malalayang Reyn Heydemans, beserta personel Polsek, staf kecamatan dan para lurah.

“Tujuan KRYD ini dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah terjadinya aksi kejahatan di wilayah Malalayang. Sasarannya antara lain senjata tajam, miras, narkoba, balap liar, dan juga pelanggar protokol kesehatan,” kata Kapolsek.

Petugas gabungan menyambangi sejumlah tempat usaha, rumah kost dan lokasi-lokasi keramaian lainnya, kemudian melakukan pemeriksaan.

“Didapati 20 warga yang tidak memakai masker, kemudian dikenai sanksi teguran lisan bersifat pembinaan,” ujar Kapolsek.

Petugas juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat, 20 botol miras jenis cap tikus, 2 botol cap tikus oplosan, 2 botol bir, minuman ringan, serta 94 sachet obat batuk cair yang diduga akan dioplos dengan cap tikus.

Selain itu, petugas gabungan mendapati 6 pria dan 3 wanita yang sedang menggelar pesta miras disebuah rumah kost.

Kapolsek menambahkan, masih didapati tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya dijatuhi sanksi teguran dan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Kegiatan kami lakukan secara berkesinambungan. Dan kami mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi 5M. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas,” pungkas Kapolsek.

Bagikan :

KOMENTAR