Tribratanewsjateng – Slamet Riyanto (21) warga RT 3 RW 2 Dukuh Pucung, Desa Karanggude, Kecamatan Kertanegara terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Pengadegan.Ia ditangkap karena mencuri empat karung pakan ternak ditempatnya bekerja, Minggu (10-1-2016) malam. Slamet tidak sendirian, Ia melakukan pencurian bersama rekannya, Andri Pranata (21) warga RT 2 RW 4 Desa Nangkod, Kecobong yang juga sudah ditangkap Polisi ditempat berbeda.‎

Kapolsek Pengadegan, AKP Sulasman,SH menjelaskan ,penangkapan kedua tersangka diawali dari kecurigaan pemilik kandang ayam,Sanib Rianto (37) warga Desa Pasunggingan, Kecamatan Pengadegan.Ia curiga terhadap kendaraan mobil bak terbuka yang beberapa kali lalu-lalang di depan kandangnya.

“Saat akan pergi kondangan korban, melihat mobil itu belok ke kandang miliknya. Korban pun mengintainya. Ternyata karyawan yang bekerja di kandang itu bersama orang tak dikenal mengangkut pakan,mnbvc ternak dan menaikkannya ke mobil tersebut,” kata Kapolsek, Senin (11-1-2016).

Setelah berhasil mengambil pakan ternak imereka lalu kabur.Sanib sempat mengejarnya, namun Ia kehilangan jejak di Desa Larangan. Beberapa jam kemudian, pelaku yang juga karyawannya tersebut balik ke kandang. Sanibpun menghubungi warga untuk mengamankan Karyawanya. Slamet Riyantopun kemudian dibawa ke balai desa setempat sembari menunggu polisi datang.‎

“Dari keterangan tersangka Slamet, ia mencuri bersama temannya, Andri Pranata yang membawa mobil bak terbuka,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pengadegan, Ajun Inspektur satu Anang HP.SH

Sejurus kemudia,Polisipun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku kedua di daerah Desa Panunggalan beserta barang bukti berupa mobil dan pakan ternak yang dicuri.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Polsek Pengadegan untuk proses pemeriksaan.Dari keterangan kedua pelaku, aksi pencurian pakan ternak  sudah dilakukan kali kedua di lokasi yang sama. Hasil curian itu rencananya akan dijual oleh mereka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat karung pakan ternak merk Vonfeed senilai Rp1.520.000 dan satu unit mobil pikap merk Mitsubishi bernomor polisi R-1994-DC yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Keduanya kini harus meringkuk disel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Arif)