IMG_20160110_122837Tribratanewsjateng – Polsek Petungkriyono Pekalongan berhasil tangkap pelaku curanmor sabtu tanggal 9 januari 2016 kejadian bermula ketika sepeda motor honda beat milik korban, sedang diparkir di tepi jalan sawah desa gumelem dan ditinggal kan oleh korban menuju ladang untuk mengantarkan makanan 5 menit setelah nya sewaktu korban hendak pulang dan tidak mendapati motornya, korban bersama warga melaporkan kekadian ke Polsek Petungkriyono anggota Polsek Petungkriyono dipimpin Kapolsek Petungkriyono dan di bantu warga melakukan pencegatan.

Pelaku berhasil di tangkap 4 Km dari lokasi kejadian WG. Selanjutnya pelaku WG dan barang bukti dibawa ke polsek Petungkriyono untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan sangsi hukuman maks 6 tahun penjara.

(Humas Polres Pekalongan)