MANADO, Humas Polda Sulut – Untuk meminimalisir peredaran minuman keras dan untuk terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ranowulu, personil Kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ranowulu AKP Steven Mandey melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Jumat (1/6/2018).
Petugas melakukan patroli dengan menyisir sejumlah warung dan kios yang ada di wilayah hukum Polsek Ranowulu.
Dalam kegiatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 17 botol ukuran 600 ml minuman keras tradisional jenis captikus, di warung milik dari seorang laki-laki berinisial MR (66), di kelurahan Pinokalan.
Berdasarkan penuturan pemilik barang tersebut, minuman keras itu dijual kepada masyarakat sekitar tanpa ijin.
“Yang bersangkutan kita bawa ke Polsek Ranowulu untuk proses selanjutnya, kita berikan arahan dan bimbingan agar tidak lagi menjual miras tanpa ijin,” ujar Kapolsek. (Humas Polres Bitung).