MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Ratahan berhasil mengamankan tersangka kasus cabul berinisial JM alias Jendry (38), warga Desa Liwutung Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara.
JM (Jendry) dipersangkakan melakukan tindak pidana cabul terhadap korban Gaby (15), siswi salah satu sekolah menengah di Desa Liwutung.
Kapolsek Ratahan AKP Sammy Pandelaki menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka JM diketahui melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban Gaby pada hari Selasa dinihari (27/12/2016).
“Kronologisnya yaitu pelaku memasuki kamar korban, membekap korban, mengancam, meremas dada korban. Kurang lebih 30 menit kemudian, korban dipaksa untuk membuka kelamin tersangka. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Adapun tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Ratahan untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat pasal 290 KUHP dan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.