Tribratanewsjateng – Kepolisian Sektor Sambirejo bersama unit reserse dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tegah A telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Kayu Sono Keling di dukuh Kembang Desa Jetis Kecamatan Sambirejo Sragen yang berasal dari Hutan Suaka Marga Satwa Gunung Tunggangan seksi Konservasi wilayah I  BKSDA Jawa Tengah, minggu (17/01) pukul 02.30 wib dini hari.

Peristiwa penangkapan ini diawali dari informasi salah satu warga dukuh kembang sambirejo sragen kepada Polsek Sambirejo bahwa telah melihat setumpukan kayu yang diduga hasil dari penebangan dihutan Suaka Marga Satwa Gunung tunggangan. Dari informasi tersebut Polsek bersama BKSDA Jawa tengah mengecek kebenaran informasi tersebut. setelah dipastikan kebenarannya dengan adanya bekas bekas penebangan liar di salah satu lokasi di Hutan Suaka Marga Satwa Gunung tunggangan maka Polsek Sambirejo Menyiagakan anggotanya bersama sama dengan dua pegawai BKSDA Jawa tengah menghentikan truk  dengan nopol K- 1546 UF warna kuning bak merah dengan mengangkut kayu sonokeling berjumlah 43 batang berdiameter 15 sampai 25 cm dengan ukuran panjang rata rata 60 cm saat hendak melintas meninggal dukuh kembang sambirejo Sragen.

Dengan adanya penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Truk  dengan nopol K- 1546 UF,  43 batang kayu Sonokeling, serta 2 (dua) buah gergaji tangan serta mengamankan 3 (tiga) pelaku pencurian diantaranya G , Sug, dan JS yang saat ini masih dalam pemeriksaan di markas kepolisian sektor Sambirejo atas tindak pidana Ilegal loging pasal 83 “b” jo 12 huruf “e” UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta untuk pengembangan kasus lebih lanjut.