IMG_20151120_132120

Tribratanewsjateng – Unit Reskrim Polsek Sawangan Resor Magelang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu AGUS Sudono  Rabu tanggal 18 Nopember 2015 pukul 21.30 wib  berhasil mengungkap kasus persetubuhan di bawah umur.

Pengungkapan tersebut berdasarkan  penangkapan tersangka Persetubuhan dibawah umur dengan inisial ES, Buruh, bertempat tinggal di Desa Mangunsari, Kecamatan Sawangan Kabupaten Magelang

Sedangkan korban atas nama MA, 16 tahun, pelajar, bertempat tinggal di salah satu desa wilayah Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang.

Atas keterangan korban didapati keterangan bahwa dengan bujuk rayunya pelaku mengajak korban bersetubuh. Pada awalnya korban menolak tetapi karena janji mau dinikahi sehingga mau di ajak hubungan intim dan Pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya malahan pelaku meninggalkan korban tanpa ada kabar yang jelas.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan tindakan pelaku kepada korban ke Polsek Sawangan, dengan segera Kanit Reskrim Polsek Sawangan Magelang melakukan pencarian keberadaan pelaku dan tidak lama pelaku dapat ditangkap .

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dalam UU RI No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak.

(Setya_Magelang)