Tribratanewsjateng – Kapolsek Semarang Barat, Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan banyak menerima laporan kehilangan barang di bagasipesawat.
Bahkan menurutnya ada korban yang telah melapor ke Menteri Perhubungan terkait kehilangan barang di bagasi pesawat.
“Dari laporan itu, kami bekerjasama dengan PT Angkasa Pura untuk mendeteksi pelakunya. Akhirnya kami temukan pelakunya, si Adi (Priyo Adi Wicaksono),” pada tanggal 4-1-2016 kemarin.
Kompol Cahyo mengatakan, dari pelaku Priyo, polisi menemukan tiga handphone, dua jam tangan merk Rolex dan Gucci, serta tas warna hitam.
“Dari keterangan pelaku ini ada rekan rekannya sesama porter yang juga melakukan pencurian. Si A dapat ini, si B dapat ini, semua diakui pelaku,” katanya.
Menurut Kompol Cahyo, keterangan pelaku ini lah yang jadi acuan pihaknya bersama PT Angkasa Pura untuk melakukan pengembangan terkait jaringan pencurian spesialis bagasi penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang.
“Kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kompol Cahyo.
ajeng humas polrestabes semarang
