Tribratanewsjateng – AS (22) seorang buruh asal Dukuh Bendinan Desa Muncang, Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang kini harus berurusan dengan parat penegak hukum. Pasal ia tertangkap basah menjadi penadah sepeda motor hasil curian.
Tersangka AS ditangkap anggota Reskrim Polsek Sragi yang sebelumnya mendapat laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor di halaman rumahnya. Anggota pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka di kediaman bersama barang bukti berupa sepeda motor Supra X nopol G-3982-BK. Kapolsek Sragi AKP Sukirwanta menegaskan penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan pada Kamis (24/9) tentang pencurian sepeda motor Honda Supra X tahun 2003 no.pol G-3982-BK no. ka MH1KEVA193K467970 no. Sin KEVAE1467839. Adapun pencurian terjadi pada Senin 7 September 2015 sekira pukul 18.30 di halaman rumah korban Ahmad dahlan (46) yang berprofesi sebagai tukang las beralamat Desa Krasak Lor Desa Krasakageng Rt. 1 Rw 5, Sragi.
“Adanya laporan itu anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil kita amankan bersama barang bukti,” terangnya.
Sedangkan tersangka ditangkap sekira pukul 19.00 di rumahnya oleh anggota, yang selanjutnya digelandang ke Mapolsek Sragu guna pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku penadah barang curian dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat supaya tidak terjerat kasus hukum tidak membeli sepeda motor ataupun barang yang ilegal, karena apabila barang tersebut merupakan hasil curian akan berurusan dengan polisi.
(Humas Polres Pekalongan)

