IMG-20170530-WA0023

MANADO, Humas Polda Sulut – Dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Sangihe. Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima polisi pada tanggal 29 Mei 2017.

Dimana saat itu Polsek Tabukan Utara menerima laporan dari seorang Ibu berinisial TP (59) warga Kampung Beha menerangkan bahwa anaknya, sebut saja Bunga (15), telah digauli oleh lelaki DT alias Delfian (17) warga yang sama, hingga hamil.

Dituturkan Bunga yang masih duduk dibangku SMP ini, sekitar bulan Maret 2017, terlapor mengirimkan pesan singkat via ponsel kepada korban yang isinya mengajaknya untuk mengambil sesuatu barang. Karena dianggap sudah berteman sejak kecil, korbanpun menurutinya. Keduanya akhirnya menuju ke sebuah jembatan yang berada Kampung Beha dan korban diminta turun ke bawah jembatan.

Saat sampai dibawah jembatan, korban dipaksa oleh terlapor untuk melakukan persetubuhan layaknya suami isteri. Hal tersebut kemudian dilakukan kembali terlapor terhadap korban beberapa hari kemudian di Kampong Moade.

Semenjak saat itu menurut korban, dirinya sudah tidak turun haid lagi. Akhirnya dia pergi ke rumah terlapor untuk memberitahu hal tersebut. Terlapor yang saat itu sudah dikuasai miras, justru kembali menggauli korban di belakang rumah untuk kali ketiga.

Korban akhirnya dinyatakan hamil dan hal tersebut dilaporkan ke ibunya. Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabukan Utara.

Kapolsek Tabukan Utara AKP Witness C. Darea membenarkan hal tersebut. “Saat ini polisi telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” terangnya. “Polisi akan dalami kasus ini,” tambahnya.

Penulis: Nuryani
Editor/Penulis: Supri