
MANADO, Humas Polda Sulut – RK alias Ronald (22), oknum warga Pakuweru, Tenga, Minahasa Selatan, diamankan personel Polsek Tenga, Minggu (01/12/2019) dinihari. Pasalnya, RK dilaporkan telah menganiaya seorang pelajar bernama Aditya Ronga (16), warga Desa Tenga.
Kejadian bermula saat korban mengantar pulang temannya dari acara pesta di Desa Tenga. Ketika hendak melewati jalan di Desa Pakuweru dekat Alfamart, korban dicegat oleh pelaku dan diajak untuk pesta miras bersama.
“Saat sedang pesta miras, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah wajah korban menggunakan kepalan tangan. Akibatnya, hidung korban berdarah serta kepala bagian belakangnya bengkak,” terang Kapolsek Tenga, Iptu Ronald Mawuntu.
Usai menerima laporan, Piket SPK Polsek Tenga langsung melakukan upaya penyeldikan dan tak berselang lama tersangka pun berhasil diamankan. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
