MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Polsek Tikala dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Iyudi Hartanto, mengamankan minuman keras (miras) yang dijual tanpa izin, di sebuah warung milik YSM alias Yus (66), warga Kelurahan Banjer Lingkungan 7, Kecamatan Tikala, Minggu (29/01/2017) sekitar pukul 01.00 WITA.
Barang bukti berjumlah 59 botol miras terdiri dari berbagai merk yakni, 4 Selera Sari, 8 Segaran Sari, 5 Kasegaran, 12 Bir Valentine, 13 Bir Segaran Sari dan 17 botol cap tikus. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Tikala dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

