tomohon-tsk cabul
PP (20), pelaku persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, saat diamankan polisi, Sabtu (21/1).

MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang siswi SMP berumur 13 tahun, Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Sonder, Minahasa, menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pemuda berinisial PP (20), warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. Persetubuhan terjadi pada Selasa (17/01/2017) sekitar pukul 03.00 WITA, di rumah pelaku.

Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya saat itu. Tak terima atas perbuatan yang menimpa anaknya, ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tomohon, Sabtu (21/01/2017) sekitar pukul 01.00 WITA.

Laporan ibu korban pun langsung direspons cepat oleh Polres Tomohon dengan menghubungi Polsek Tomohon Tengah. Sekitar pukul 01.20 WITA, Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Franky Manus bersama anggotanya mendatangi rumah pelaku. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah.

Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon. Kasat Reskrim Polres Tomohon, AKP Frely Sumampouw mengatakan, walaupun kasus ini didasari suka sama suka namun akan diusut tuntas. “Karena hukum berlaku bagi anak dibawah umur,” ujarnya.

Kepada para orang tua yang memiliki anak perempuan dibawah umur, Kasat Reskrim mengimbau agar tetap peduli, melindungi dan mengawasi. “Jangan biarkan anak-anak untuk keluyuran tanpa tujuan yang jelas, apalagi pada malam hari,” pungkasnya.