MANADO, Humas Polda Sulut – Fransisca Lala (49), warga Kelurahan Kakaskasen Satu Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon mendatangi Mapolsek Tomohon Utara, Minggu (29/10/2017), untuk melaporkan dugaan penggelapan uang hasil penjualan mobilnya.
Diterangkan pelapor, dugaan penggelapan dilakukan oleh pria berinisial MT, warga Kakaskasen Dua. Pada Jum’at (08/09/2017), terlapor mendatangi rumah pelapor dan memberitahukan ada orang yang akan membeli mobil Suzuki Escudo milik pelapor.
Pelapor menetapkan harga jual sebesar Rp 70 juta. Selanjutnya terlapor meminta STNK dan BPKB yang akan ditunjukkan kepada calon pembeli. Terlapor berjanji, jika mobil sudah laku maka uang hasil penjualan akan segera diserahkan kepada pelapor.
Namun janji tinggallah janji. Setelah mobil berwarna silver dengan nomor polisi DB 1164 KF ini laku, terlapor tak kunjung menyerahkan uang hasil penjualan tersebut.
Kapolsek Tomohon Utara, AKP Bartholomeus Dambe membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim,” ujarnya. “Kami akan menjemput terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Penulis: Johnny
Editor/Publish: Rony

