Polsek Tuminting memfasilitasi pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap seorang warga yang didapati menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus tanpa izin.
Sidang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) siang, di pendopo Lapangan Sparta Tikala, Kelurahan Wenang, sebagai bagian dari penegakan hukum yang tetap mengedepankan asas humanis. Personel Polsek Tuminting turut hadir memastikan jalannya sidang berlangsung tertib dan aman.
Kasus ini bermula dari operasi kepolisian yang dilakukan di Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV, petugas menemukan 227 dus cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral 600 ml. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi LP/A/11/X/2025/Reskrim Tuminting tanggal 9 Oktober 2025.
Kapolsek Tuminting Iptu Victorrico menegaskan bahwa langkah ini merupakan arah dan penekanan Kapolresta Manado untuk menekan peredaran minuman alkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Penegakan ini bukan semata soal hukuman, tetapi juga untuk menjaga keselamatan masyarakat. Banyak kerawanan berawal dari konsumsi minuman beralkohol tanpa kontrol,” ujar Kapolsek Tuminting.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta kepada pelaku. Seluruh proses sidang berjalan lancar.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah persuasif dan penegakan hukum yang humanis guna mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga,” pungkas Kapolsek.

