MANADO, Humas Polda Sulut – Polsek Tumpaan mengamankan seorang tersangka pencurian ayam, VK (16), oknum warga Desa Tumpaan Dua, Jaga V, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka diamankan personel gabungan piket SPK Polsek Tumpaan, usai menerima laporan dari korban, Ronal Wongkar.
Kapolsek Tumpaan, Iptu Duwi Galih mengatakan, tersangka mencuri 30 ekor ayam milik korban pada Kamis (27/09/2018), dini hari. “Tersangka mencuri ayam dari kandang, lalu dijual,” ujarnya.
Tersangka telah diamankan di Mapolsek Tumpaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami juga mengamankan delapan ekor ayam hasil curian yang belum sempat dijual oleh tersangka,” tandas Kapolsek.

