MANADO, Humas Polda Sulut – Bhabinkamtibmas beserta anggota Reskrim Polsek Wenang berhasil mendamaikan kasus penganiayaan yang dilakukan lelaki RT alias Randi (21) terhadap perempuan MP alias Monik (21), Rabu (27/6/2018)
Penganiayaan tersebut terjadi beberapa hari yang lalu di salah satu tempat kost yang ada di Mahakeret Timur Lingkungan I.
Menurut Kapolsek Wenang Kompol Saiful Wachid, saat itu Randi dan Monik sedang adu mulut di dalam tempat kost di Mahakeret Timur, karena sudah terbawa emosi, Randi langsung melakukan pemukulan terhadap Monik.
Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya mendatangi Polsek Wenang untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan laporan dari korban, maka kami memanggil pelaku untuk meminta pertanggungjawabanya,” ujar Kapolsek.
Akhirnya, kedua anak muda yang sedang berpacaran ini berhasil didamaikan dan denghan keikhlasan hati menandatanggani surat pernyataan bersama untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
“Ini salah satu pelajaran bagi mereka yang sedang berpacaran, jangan mudah untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan, apalagi sampai menimbulkan luka, itu bisa dikenakan UU Perlindungan perempuan,” tandas Kapolsek.

