MANADO, Humas Polda Sulut – Lagi, Tim Manguni Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengungkap kasus kejahatan yang diposting warga melalui media sosial Face Book (FB). Kali ini Tim Manguni 2 dipimpin Bripka Holmex Ponamon, meringkus ET (38) dan AB (18), warga Kecamatan Bunaken, Manado, pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Isma alias Ira (25), warga kecamatan setempat. Kedua pelaku diamankan dirumahnya, Selasa (04/10/2016) sekitar pukul 23.00 WITA.
Informasi diperoleh, penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Agustus lalu sekitar pukul 08.00 WITA, diduga karena isu perselingkuhan. Pagi itu, terjadi adu mulut antara korban dengan ET, karena korban dituduh berselingkuh dengan suami pelaku. Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WITA, ET kembali mendatangi rumah korban bersama AB. Korban yang baru selesai mandi langsung dikeroyok dan dianiaya kedua pelaku. Tak hanya itu, AB juga merusak pagar rumah korban serta mengancam dengan kata-kata kasar.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Bunaken saat itu juga, dengan bukti laporan polisi nomor: LP/93/VIII/2016/Sek Bnkn. Bermodal laporan polisi dan informasi melalui FB, Tim Manguni segera mersepons dengan melakukan pengejaran. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Pitra Ratulangi, membenarkan adanya penangkapan ini. “Kedua pelaku telah diserahkan Tim Manguni ke Polsek Bunaken untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya,” singkat Dirreskrimum.

