MANADO, Humas Polda Sulut – Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami warga Kota Manado berinisial STC (19) di Gorontalo dan kasus pemerkosaan tehadap VAJ (12) di Bitung mendapat atensi serius dari Pemerintah Pusat RI.
Tak tangung-tangung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Prof. DR. Yudhi Krisnandi menyambangi langsung Polda Sulut dan mendengarkan langsung keterangan hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Sulut dan Polres Bitung.
Kedatangan rombongan menteri yang didampingi Wagub Sulut, diterima langsung Kapolda Sulut Brigjen Pol Drs. Wilmar Marpaung, SH bersama Wakapolda dan para Pejabat Utama Polda Sulut.
Di ruang anev lantai I Mapolda, Menteri PAN dan RB RI mendengarkan langsung paparan Dir Reskrimum terkait kasus STC dan paparan Kapolres Bitung terkait kasus pemerkosaan terhadap VAJ.
Untuk kasus STC yang ditangani Penyidik Polda Sulut, Menteri Yudhi mengatakan kasus ini sudah cukup sigap ditangani oleh Penyidik, sekalipun diakui ada keterlambatan waktu dalam penanganannya.
“Laporan yang masuk akhir Januari namun baru direspon pada bulan Mei,” tandas Menteri.
Menurutnya dalam waktu dekat, semua orang-orang yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti. “Mereka semua akan diperiksa apakah terbukti melakukan pemerkosaan ataukah ada tindak kiriminal lainnya,” jelasnya.
Beliau juga memberikan perhatian serius terhadap kejahatan seksual yang dialami korban bernama VAJ di Bitung. Walaupun satu tersangka telah ditangkap oleh Polres Bitung, namun beliau berharap dalam kurun waktu 1×24 jam, Polres Bitung dapat mengungkap kejahatan ini dengan terang benderang.
Menteri Yudhi menjelaskan bahwa menurut Presiden, kejahatan seksual atau kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk pada kategori ekstra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa setingkat dengan kejahatan terorisme, korupsi dan narkoba
“Ini warning bagi semua Aparatur Negara yang ada untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarkat dan warning bagi semua orang untuk tidak mencederai masyarakat khususnya anak-anak,” ujar Menteri.
Dengan sedikit nada mengancam, Menteri Yudhi juga mengatakan bahwa berhasil tidaknya pengungkapan kasus pemerkosaan di Bitung dalam kurun waktu 1×24 jam, akan mempengaruhi waktu penetapan kenaikan status Polda Sulut dari tipe B menjadi tipe A.
Kapolda Sulut menjelaskan kembali untuk kasus STC sampai sejauh ini belum ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan. “Hasil visum tidak ada tanda-tanda pemerkosaan”, katanya. Dan menurutnya kasus ini akan dikembangkan lagi oleh pihak Penyidik Polda Gorontalo karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo.

