MANADO, Humas Polda Sulut – Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengalami permasalahan, Babinkamtibmas Polsek Kabaruan Brigadir Oktavianus Mapanawang melakukan mediasi kasus perselingkuhan dan menelantarkan anak-istri.
Mediasi dilakukan di Kantor Desa Taduna Kecamatan Kabaruan, Kamis (29/11/2018) yang juga dihadiri oleh Perangkat Desa dan Babinsa.
Kapolsek Kabaruan Ipda Lucky Mangundap saat dikonfirmasi membenarkan adanya mediasi yang di fasilitasi oleh Bhabinkamtibmas bersama instansi terkait dan Babinsa.
“Dalam mediasi diperoleh solusi bahwa kedua orang terlapor tidak diperkenankan lagi tinggal bersama, karena sang lelaki sudah memiliki isteri dan dua orang anak, dan disarankan untuk kembali ke isteri sah,” ujar Kapolsek.
Hadir juga dalam mediasi tersebut, kedua orang terlapor yaitu perempuan NT alias Norma dan lelaki MM alias Martin serta pelapor perempuan Henny.

