
MANADO, Humas Polda Sulut – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin) di seluruh tempat hiburan malam serta lokasi keramaian di wilayah Pusat Kota Amurang dan Tumpaan, Sabtu (06/03/2021) malam.
Operasi ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan malam.
“Operasi Gaktiblin dilaksanakan dalam bentuk razia di seluruh tempat hiburan malam dan lokasi keramaian, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh personel Polri serta untuk mendisiplinkan anggota pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terang Kasipropam Polres Minsel, Ipda Oksin Prong.
Dalam Operasi Gaktiblin yang dilaksanakan oleh Seksi Propam pada malam Minggu ini, tidak ditemukan adanya personel Polres Minsel di tempat hiburan malam.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon mengatakan bahwa kegiatan razia yang dilakukan Sipropam sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal terhadap personel jajaran.
“Operasi Gaktiblin ini dalam rangka pengawasan dan pengamanan internal terhadap anggota Polres Minsel. Kami juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan anggota yang melakukan pelanggaran ataupun perbuatan tidak terpuji, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kapolres.
