img_7375

Tribratanews.com – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti untuk mencapai quick wins aparat Kepolisian RI untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan, Kepolisian Sektor Setiabudi, Jakarta Selatan langsung melakukan kegiatan pengecekan kepatuhan tempat hiburan di wilayahnya.

Kapolsek Metro Setiabudi Restro Jaksel Kompol M. Arsal Sahban,  langsung memerintahkan kepada jajarannya untuk selama bulan suci Ramadhan, setiap malam melaksanakan Patroli pemantauan tempat-tempat hiburan.

Untuk itu dibentuk tim gabungan anggota Polsek Metro Setiabudi dengan Satpol PP Kecamatan Setiabudi. Tim akan membawa selebaran yang berisi pengaturan waktu buka tutup tempat hiburan, untuk menginformasikan kepada pelaku usaha hiburan yang belum tahu tentang peraturan ini. Kita lakukan secara persuasif dengan meminta mereka mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh Pemda DKI Jakarta.

Kapolsek juga menghimbau agar jangan ada aksi sweeping oleh ormas-ormas tertentu. “Saya minta apabila ada tempat-tempat hiburan yang melanggar aturan, atau ada yang menjual miras tidak sesuai aturan yang berlaku sampaikan kami, biar kami yang akan turun untuk menindak,” kata Kompol Arsal.

Untuk wilayah Setiabudi, ada 3 kategori waktu buka tutup tempat hiburan yaitu :

  1. Usaha Pariwisata yang harus tutup satu bulan penuh. Antara lain : Klub malam, Diskotik, Mandi Uap, Griya Pijat, Permainan Keping Jenis Bola Ketangkasan dan Bar yang berdiri sendiri.
  2. Usaha Pariwisata yang boleh buka selama bulan suci ramadhan, antara lain : Usaha Akomodasi seperti hotel, Usaha Penyediaan makan/minum seperti Restoran, Usaha Jasa Pariwisata, Usaha Rekreasi Hiburan.

Usaha Pariwisata yang boleh buka tapi jamnya dibatasi, antara lain Karaoke, music hidup, Bar, kafe dan resto yang menjadi pelengkap karaoke dan music hidup boleh buka dari jam 20.30 -01.30 wib, sedangkan untuk bola sodok boleh buka dari jam 10.00 s.d 24.00 wib. [red]