MANADO, Humas Polda Sulut – Polres Minahasa dan jajaran menggelar operasi kepolisian yang ditingkatkan, Senin (10/04/2017) mulai pukul 16.00 WITA, di wilayah Kecamatan Langowan Barat dan Langowan Timur.

Sasaran operasi sore itu adalah minuman keras (miras) yang diperjual belikan di warung-warung di dua kecamatan tersebut. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Binmas, AKP Ambo Abdullah bersama peleton siaga dan unit Buser Polres Minahasa serta personel Polsek Langowan.

IMG-20170411-WA0010

Petugas merazia sejumlah warung di 6 desa dan berhasil mendapati total 37 botol miras jenis cap tikus, dengan perincian sebagai berikut:
1. Desa Tounelet Jaga III, milik NS, 25 botol.
2. Desa Tounelet Jaga IV, milik LP, 2 botol.
3. Desa Waleure Jaga III, milik RT, 1 botol.
4. Desa Amongena Satu Jaga III, milik NL, 3 botol.
5. Desa Wolaang Jaga I, milik JM, 3 botol.
6. Desa Karondoran Jaga V, milik SM, 3 botol.

Kapolres Minahasa, AKBP Syamsubair melalui Kasubbag Humas, AKP Hilman Rohendi mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sangat resah dengan adanya peredaran miras di wilayah Langowan.

IMG-20170411-WA0009

Tujuan operasi, lanjutnya, sebagai bentuk cipta kondisi dan menekan angka kriminalitas serta perkelahian antar kelompok yang salah satunya disebabkan oleh miras. “Razia ini juga sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Paskah,” terang Kasubbag Humas. “Barang bukti diamankan di Mapolsek Langowan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap para pemilik miras,” pungkasnya.