MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Polsek Kotabunan melakukan razia minuman keras di warung warung di wilayah Kecamatan Kotabunan, Minggu (5/2/2023).
Dalam razia tersebut, aparat kepolisian mendapatkan sejumlah warung yang diduga menjual miras jenis captikus.
“Dalm razia ini, petugas menjumpai ada 2 warung di Desa Kotabunan yang diduga menjual captikus,” kata Kapolsek Kotabunan AKP Gani Tololiu.
Petugas juga mengamankan barang bukti puluhan botol minuman keras jenis captikus
“Adapun barang bukti yang disita, yaitu 34 botol ukuran 600 ml minuman keras jenis cap tikus, 12 botol ukuran 1,5 liter minuman keras jenis cap tikus dan 3 kantong plastik kecil minuman keras jenis captikus,” pungkasnya.
Semua barang bukti yang disita langsung diamankan di Kantor Polsek Kotabunan dan telah dibuatkan surat tanda terima oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kotabunan.