IMG-20170120-WA0010

MANADO, Humas Polda Sulut – Personil Satuan Narkoba Polres Sangihe menggelar operasi rutin pemberantasan minuman keras.

Dari hasil operasi rutin, Kamis (19/1/2017), mendapati beberapa oknum masyarakat yang menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras, diantaranya JG alias Jul (33) seorang wanita yang berdomisili di Kelurahan Bungalawang Tahuna. Di tempat tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 16 botol minuman Cap Tikus.

Polisi juga mendapati warga lainnya, yaitu HS alias Her (51), lelaki yang tinggal di Kelurahan Apes, yang menyimpan 19 botol miras jenis Selera Sari, 12 botol Kasegaran dan 68 botol miras jenis Casanova.

Selanjutnya pemilik barang-barang tersebut dimintai keterangan oleh Petugas dan barang bukti telah diamankan di mako Polres Sangihe.

IMG-20170120-WA0011